Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Harap Hak Interpelasi PSI Tak Ditunggangi Kepentingan Lain

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi untuk meminta jawaban Gubernur DKI atas banjir besar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wagub DKI Harap Hak Interpelasi PSI Tak Ditunggangi Kepentingan Lain
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi untuk meminta jawaban Gubernur DKI atas banjir besar yang melanda ibu kota pada akhir pekan lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hak interpelasi angggota dewan harus digunakan secara bijak, dan tak bermuatan kepentingan - kepentingan pihak tertentu.

"Semua hak itu digunakan harus secara bijak, baik, mencapai tujuan dalam rangka mencapai kepentingan bangsa, Jakarta ke depan. Tidak boleh ada kepentingan lainnya," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Dinilai Tak Bisa Atasi Banjir, Fraksi PSI DPRD DKI Gulirkan Hak Interpelasi untuk Anies

Riza mengatakan sebelum menggulirkan hak interpelasi, anggota dewan perlu melihat program penanganan banjir yang telah dicanangkan eksekutif.

Bila memang berjalan baik, semestinya pihak legislatif meskipun oposisi tetap harus memberikan dukungan dari kebijakan yang sudah dijalankan.

"Sekalipun kita pada posisi yang berbeda, umpamanya oposisi, pro pemerintah, tetap kita harus melihat kebijakan pemerintah kita lihat. Kalau arahnya sudah baik kita harus memberikan dukungan," terang dia.

Baca juga: Cerita Warga Bawa Jenazah Kakek 69 Tahun dengan Perahu, Terobos Banjir yang 3 Hari Belum Surut

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, ia menyadari bahwa penggunaan hak interpelasi merupakan hak seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta. Sehingga ia tak mempermasalahkan jika PSI menggunakan hak tersebut.

"Semua punya hak masing-masing, termasuk legislatif punya hak interpelasi, lain-lain, hak angket, itu kami persilakan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas