Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Nasabah Ajukan Petisi Pembatalan Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Presiden Joko Widodo diharapkan bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan PT Jiwasraya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Forum Nasabah Ajukan Petisi Pembatalan Restrukturisasi Polis Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo diharapkan bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan PT Jiwasraya.

Sebab apabila restrukturisasi dijalankan maka dikhawatirkan akan ada jutaan pensiunan diambil haknya dari manfaat asuransi yang selama bertahun-tahun diikuti.

“Padahal mereka menyisihkan 80% dari dana pensiun mereka untuk disimpan di Jiwasraya karena mereka patuh pada ketentuan undang-undang,” demikian keterangan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), Minggu (28/2/2021).

Sebagai pendamping dalam petisi ini adalah Ade Armando.

Seperti dikutip Tribunnews.com, FNKJ mengajukan petisi melalui http://chng.it/2CHxTwvb lewat @ChangeOrg_ID. FNKJ menyebut sebagian besar nasabah Jiwasraya merupakan rakyat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Baca juga: Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Sikapi Pemangkasan Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya

Dikhawatirkan ini akan membuat kehidupan nasabah semakin menderita.

“Apa yang dilakukan para oknum pejabat tinggi Jiwasraya adalah kejahatan yang akan menghancurkan hidup jutaan rakyat Indonesia. Kami percaya Presiden, Menteri Keuangan dan menteri BUMN tidak menyadari kejahatan oknum-oknum Jiwasraya,” tulis FNKJ dalam petisi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Jiwasraya sudah melakukan mismanajemen, sehingga mengalami kerugian Rp 16 triliun.

Enam orang sudah dihukum seumur hidup.

Namun yang mengherankan pimpinan Jiwasraya saat ini berusaha menutupi kerugian tersebut dengan membebankannya kepada nasabah.

“Presiden dan rakyat Indonesia harus mengetahui bahwa melalui program restrukturisasi ini, Jiwasraya melakukan praktek yang jelas-jelas merugikan nasabah, misalnya dengan melakukan pemotongan simpanan dana nasabah sampai 40%,” tulis FNKJ dalam petisi.

Begitu juga dalam restrukturisasi ini, Jiwasraya akan menghentikan pengembalian dana nasabah yang sudah jatuh tempo, dan mengembalikannya melalui cara cicilan sampai dengan maksimal 15 tahun tanpa bunga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas