Forum Nasabah Ajukan Petisi Pembatalan Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Presiden Joko Widodo diharapkan bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan PT Jiwasraya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan PT Jiwasraya.
Sebab apabila restrukturisasi dijalankan maka dikhawatirkan akan ada jutaan pensiunan diambil haknya dari manfaat asuransi yang selama bertahun-tahun diikuti.
“Padahal mereka menyisihkan 80% dari dana pensiun mereka untuk disimpan di Jiwasraya karena mereka patuh pada ketentuan undang-undang,” demikian keterangan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), Minggu (28/2/2021).
Sebagai pendamping dalam petisi ini adalah Ade Armando.
Seperti dikutip Tribunnews.com, FNKJ mengajukan petisi melalui http://chng.it/2CHxTwvb lewat @ChangeOrg_ID. FNKJ menyebut sebagian besar nasabah Jiwasraya merupakan rakyat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Baca juga: Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Sikapi Pemangkasan Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya
Dikhawatirkan ini akan membuat kehidupan nasabah semakin menderita.
“Apa yang dilakukan para oknum pejabat tinggi Jiwasraya adalah kejahatan yang akan menghancurkan hidup jutaan rakyat Indonesia. Kami percaya Presiden, Menteri Keuangan dan menteri BUMN tidak menyadari kejahatan oknum-oknum Jiwasraya,” tulis FNKJ dalam petisi tersebut.
Jiwasraya sudah melakukan mismanajemen, sehingga mengalami kerugian Rp 16 triliun.
Enam orang sudah dihukum seumur hidup.
Namun yang mengherankan pimpinan Jiwasraya saat ini berusaha menutupi kerugian tersebut dengan membebankannya kepada nasabah.
“Presiden dan rakyat Indonesia harus mengetahui bahwa melalui program restrukturisasi ini, Jiwasraya melakukan praktek yang jelas-jelas merugikan nasabah, misalnya dengan melakukan pemotongan simpanan dana nasabah sampai 40%,” tulis FNKJ dalam petisi.
Begitu juga dalam restrukturisasi ini, Jiwasraya akan menghentikan pengembalian dana nasabah yang sudah jatuh tempo, dan mengembalikannya melalui cara cicilan sampai dengan maksimal 15 tahun tanpa bunga.