Melanggar Protokol Kesehatan, Kafe Brotherhood Tempat Millen Cyrus Ditangkap Kena Sanksi PPKM
Kafe Brotherhood tempat Millen ditangkap berada di daerah Senopati, Jakarta Selatan.Akibat kejadian tersebut polisi memberikan sanksi administrasi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus ditangkap di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan. Ia terjaring razia protokol kesehatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari yang dilakukan Pol PP, POM TNI dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Kafe Brotherhood tempat Millen ditangkap berada di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Para pengunjung di kafe ini langsung dites swab dan urine. Dalam tes urine ini, Millen Cyrus dan 3 pengunjung lainnya positif Benzo.
Baca juga: Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkotika Benzo, Ada Temannya yang Pakai Ekstasi
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Bersama Tiga Temannya, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya
Tak hanya Benzo, satu teman lainnya kedapat mengkonsumsi ekstasi dan amfetamin.
“Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo, kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini. Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Akibat kejadian tersebut polisi memberikan sanksi administrasi dan penyegelan sementara kepada Kafe Brotherhood karena diduga melanggar PPKM dan protokol kesehatan.
"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ujar Mukti
Mukti Juharsa menyebut kafe ini terlihat tertutup dari depan dan gelap seperti seolah-olah tak ada kegiatan. Namun, pintu samping kafe ternyata terbuka.
"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," kata Kombes Pol Mukti.
--