Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 3 Minggu Hirup Udara Bebas dari Lapas Cilegon, AM Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Baru keluar dari Lapas Cilegon, AM kembali dirungkus Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek Pagedangan karena edarkan sabu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baru 3 Minggu Hirup Udara Bebas dari Lapas Cilegon, AM Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Kumat, baru saja keluar bui, seorang pengedar kembali berulah.

Bukannya insaf AM kembali diringkus kawanan polisi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek Pagedangan.

Penangkapan terhadap AM ini dibenarkan Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria.

Ia mengatakan jika tersangka AM merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka itu baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas--red) sekitar tiga minggu dari Lapas Cilegon,” kata Fredy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar

Baca juga: Bekas Mal di Bogor Disulap Jadi Tempat Kontes Sabung Ayam, Panitia Diganjar Denda Rp 5 Juta

Fredy menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba kambuhan itu bermula dari adanya informasi seorang pengguna narkotika yang terlebih dahulu diamankan kawanan polisi reserse.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian Polres Tangsel kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka AM di sebuah kios yang berada di kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren, Kota Tangsel.

Baca juga: Sita 1 Ton Lebih Sabu, BNN Sebut Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Cenderung Meninkat

Berita Rekomendasi

Saat digerebek, AM tidak berkutik lagi. Dia pasrah saat polisi menangkapnya.

“Jadi tersangka mengedarkan sudah kurang lebih tiga minggu ini,” katanya.

Adapun dari tangan tersangka AM polisi mendapati barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 400,29 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan sesuai sangkaan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Tiga Minggu Hirup Udara Bebas Napi Narkoba Berulah Lagi, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas