Dirut Taspen Dipolisikan Istrinya terkait Dugaan KDRT
Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen Antonius Stephanus Kosasi dilaporkan oleh istrinya RL ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.
"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).
Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Baca juga: Askara Jalani Rehabilitasi Bareng dengan Proses Hukum KDRT & Gugatan Cerai yang Diajukan Nindy
Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tribunnews mencoba menghubungi Antonius, tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.