Izin Kafe Brotherhood Bakal Dicabut, Satpol PP Koordinasi dengan Disparbud
Diketahui, selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan di sebuah Kafe di Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal rencana sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.
Hal tersebut usai Kafe Brotherhood juga menjadi lokasi di mana peredaran narkoba yang menjerat selebgram Millen Cyrus.
"Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin kepasa wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Arifin menambahkan Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta soal ini.
"Nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Ingatkan Kafe-kafe di Jakarta, Tidak Mengikuti Ketentuan Berlaku Langsung Disegel
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengatur pembatalan izin usaha oleh Dinas PTSP terkait jika manajemen usaha tersebut membiarkan adanya peredaran atau penggunaan narkoba.
Memang, Arifin mengatakan, Kafe Brotherhood memang belum dicabut izinnya.
"Sementara terkait dengan pelanggaran yang terjadi malam itu, dari Polda kan sudah pasang police line. Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri-Satpol PP menutup kafe Brotherhood di Jakarta Selatan usai tertangkapnya selebgram Millen Cyrus dalam dugaan penyalahgunaan narkoba pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan kafe itu telah disegel dan diberikan police line oleh aparat gabungan.