Pelaku Curas di Depok dan Jakarta Timur Mengaku Lakukan Aksi untuk Beli Narkoba
Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas), Senin (1/3/2021).
Para pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kerap melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda yakni Jakarta Timur dan Tapos Depok.
Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Curas yang Kerap Beraksi di Depok dan Jakarta Timur
Dari ketiganya, terdapat satu pelaku yang setelah ditest urine dinyatakan positif narkoba.
"Faktor ekonomi, yang tersangka AKS pengakuannya untuk beli narkotika, karena positif narkoba," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Kendati demikian Yusri tidak membeberkan terkait jenis narkoba yang dikonsumsi AKS setelah menjalankan test urine.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
Di mana Afen sebagai eksekutor, Boy sebagai joki dan J berperan sebagai joki dan memantau sekitar lokasi aksi.
"Tiga tersangka diamankan, pertama AKS perannya eksekutor, DS (26) perannya joki, dia yang mengantar dan memantau situasi, terus J jadi joki," ungkapnya.
Mmodus para pelaku, yakni melakukan patroli terlabih dahulu dengan menjadikan rumah, ruko dan kos-kosan sebagai target.
Jika dirasa lokasi yang dipantau sepi dan aman, ketiganya langsung melancarkan aksi sesuai dengan peran yang telah dibagi.
"Modusnya sama yakni memantau dan berpatroli di daerah yang menjadi sasaran biasanya perumahan dan ruko atau kosan. Jika memang sepi maka mulai melakukan aksinya," ujarnya..
Yusri menyebut, ketiganya telah melakukan aksi selama 10 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Untuk penangkapannya sendiri tidak dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pasalnya kata Yusri pelaku dibekuk di daerah Lampung Timur pada 23 Februari 2021.
"Diamankan di daerah Lampung, dikembangkan oleh penyidik, mengarah ke wilayah Sumatera dan mengamankan tiga pelaku," ujarnya.
Polisi mengamanakan sejumlah alat bukti dari tangan pelaku, yakni lima unit motor untuk melancarkan aksi, dua kunci T dan 4 buah mata kunci.
Saat ini kata Yusri pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.