Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

127 Perkantoran Dapat Teguran Tertulis dari Sudin Nakertrans-E Jakpus Karena Langgar PPKM

Dua bulan PPKM, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat menegur 127 perkantoran yang langgar protokol kesehatan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 127 Perkantoran Dapat Teguran Tertulis dari Sudin Nakertrans-E Jakpus Karena Langgar PPKM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI. Awan tebal bersama birunya langit slimuti di atas gedung-gedung perkantoran Jakarta, Minggu (28/2/2021). Warta Kota/henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurun waktu dua bulan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat menegur 127 perkantoran.

Sanksi teguran tertulis ini diberikan kepada perkantoran yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM.

"Ada 127 perkantoran yang kami berikan teguran tertulis karena kedapatan pelanggaran," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagkerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi

Baca juga: Satu Tahun Covid-19, Wagub DKI Ungkap Keberhasilan Tangani Pandemi 

Dikatakan Kartika Lubis, selama PPKM periode 11 Januari 2021 hingga 1 Maret 2021.

Sebanyak 173 gedung perkantoran swasta dan pemerintah yang dilakukan sidak untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan teguran tertulis dilayangkan karena pengelola gedung perkantoran tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak.

"Mereka juga belum menyediakan ruang observasi serta tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung. Ini kami berikan teguran tertulis," katanya 

Baca juga: Kejati DKI Penuhi Panggilan Pengadilan, MAKI : Alhamdulillah, karena Berkas Apapun Ujungnya di Sana

Berita Rekomendasi

Sesuai Kepgub 172 tahun 2021, gedung perkantoran untuk sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional masuk kategori esensial sehingga diizinkan masuk kerja 100 persen. 

"Walau 100 persen tetap diberlakukan jam masuk dan pulang kerja pegawai dan pembatasan jarak saat berada di dalam areal perkantoran," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Berikan Teguran 127 Perkantoran Selama Dua Bulan Penerapan PPKM

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas