Aksi Bejat Bos Kerap Berbuat Asusila Terhadap 2 Karyawatinya, Korban Pasrah Karena Pelaku Bawa Keris
Seorang pria melakukan tindak asusila terhadap dua wanita muda yang berprofesi sebagai sekretaris pribadi.
Editor: Adi Suhendi
"Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," sambung dia.
Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.
Tak Amanah Kelola Perusahaan
Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.
Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.
"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.
Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan JH.
Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.
"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.
Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Selebgram JJ di Kawasan Ancol
Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.
Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.
Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bisa Buka Aura, Orang Suci dari Ancol Ini Berulangkali Bikin 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah