Ini Alasan Menteri Agama dan Said Aqil Mangkir Lagi dalam Persidangan Gus Nur
Pemeriksaan saksi ini sendiri adalah eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian kembali digelar hari ini, Selasa (2/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan saksi ini sendiri adalah eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Kendati demikian, Gus Nur kembali menjalani persidangan tanpa dampingan dari kuasa hukum, pasalnya mereka memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang sidang karena permintaan untuk menghadirkan kliennya tidak dipenuhi.
Bukan hanya itu, alasan tim kuasa hukum Gus Nur tidak memasuki ruang sidang juga karena kedua saksi yang dimaksud, kembali mangkir dari panggilan persidangan.
Baca juga: Menteri Agama dan Said Aqil Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Gus Nur Putuskan Walk Out dari Ruang Sidang
"Jadi poinnya kami walk out saja, karena kami merasa aturan (persidangan) itu mesti mencakup siapa korban, siapa saksi, dan siapa terdakwa," kata Ricky Fatamajaya selaku anggota kuasa hukum Gus Nur kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, sudah sebanyak empat kali kedua saksi yang dimaksud mangkir dalam agenda persidangan, pertama pada Selasa 9 Februari 2021, lalu pada Selasa 16 Februari 2021, lalu pada Selasa 23 Februari 2021 dan hari ini Selasa 2 Maret 2021.
Terkait ketidakhadiran Said Aqil, alasannya serupa dengan alasan dirinya saat mangkir dalam persidangan pekan lalu, Selasa (23/2/2021) yakni dikarenakan sakit.
Hal itu ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa surat sakit kepada Majelis Hakim. Surat keterangan sakit tersebut diperoleh JPU setelah dirinya melayangkan surat panggilan kepada Said Aqil pada 26 Februari kemarin.
"Kami telah memanggil KH Said Aqil, dijawab dengan surat keterangan dokter bahwa beliau dalam kondisi sakit pada saat observasi post Covid-19, ini surat sakitnya yang mulia," kata JPU sambil menunjukkan surat sakit ke Majelis Hakim.
Sedangkan untuk saksi Gus Yaqut, JPU mengatakan juga telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan di tanggal yang sama denga pemanggilan Said Aqil.
Kendati demikian, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran dari Menteri Agama tersebut hingga hari ini.
"Kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada 26 Februari 2021 tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," ucap JPU menerangkan.
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Toto Ridarto kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan Selasa (9/3/2021). Jika kedua saksi kembali mangkir dan tidak hadir maka akan diikut sertakan melalui sambungan video conference.
"Tolong saksi maksimalkan ya, kalau memang sakit panggil dokternya, kalau tidak bisa dihadirkan, (diikutsertakan) secara online," tukas Toto.