Simpan Ganja Sintetis, 2 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi, Barang Bukti 29 Paket
Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18) diciduk Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, karena membawa paket narkoba jenis ganja sintetis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang remaja bernama M Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18) diciduk Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, karena membawa paket narkoba jenis ganja sintetis.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Kurnia, Jalan Karakitan Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Baca juga: Zona Merah di Kecamatan Wilayah Jateng Menurun, Ganjar: Tempat Isolasi Juga Sepi
Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dua orang remaja yang membawa pake ganja sintetis di hotel tersebut.
"Ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Sawah Besar. Kami duga kuat mereka adalah pengedar karena di dalam kamar kami temukan timbangan digital," kata Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Bekas Mal di Bogor Disulap Jadi Tempat Kontes Sabung Ayam, Panitia Diganjar Denda Rp 5 Juta
Akhirnya, Maulana menyebut tim pun bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan apakah benar atau tidak informasi itu.
Setelah diselidiki, Maulana mengatakan ternyata benar di dalam kamar hotel itu ada dua orang remaja.
Lantas digeledahlah dan didapati barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat brutto 35 Gram.
"Selain puluhan paket ganja sintetis, anggota juga menyita timbangan digital dan rencanaya ganja itu akan dijual kembali oleh pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat," katanya.
"Akhirnya tersangka ini kita bawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk dilakukan pengembangan," pungkas Maulana.