Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Pemda Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Jika Ditemukan Barang Bukti Narkoba

Polda Metro minta Pemda cabut izin tempat hiburan malam atau kafe jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Minta Pemda Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Jika Ditemukan Barang Bukti Narkoba
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menunjukkan zat psikotropika yang dikonsumsi selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Polisi membebaskan Millen Cyrus meskipun positif menggunakan zat psikotropika golongan IV Benzodiazepines alias Benzo dan menyerahkan ke BNN Kota Jakarta Selatan karena memiliki bukti izin dari dokter serta masih menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Tribunnews/Herudin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Daerah mencabut izin tempat hiburan malam atau kafe jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba.

Terlebih jika pemeriksaan tersebut dilakukan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlangsung.

"Kalau ditemukan ada narkoba kami rekomendasikan kepada pemda cabut izinnya kalau perlu," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama PPKM

Tidak hanya itu, Yusri mengatakan, jika terdapat tempat hiburan malam atau kafe yang melewati batas waktu jam malam maka pihaknya akan memberikan sanksi razia.

Dalam hal ini, sanksi yang diberikan kata Yusri berupa penutupan sementara serta pemberlakuan denda.

"Kalau dia melewati batas malam ada aturannya (sanksi), biasanya kami segel dengan batas waktu," ujar Yusri.

Baca juga: Polri: Anggota Boleh Masuk Tempat Hiburan Malam Kalau Sedang Bertugas

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini kata Yusri, tim yustisi yang berkolaborasi dengan satgas Covid-19 telah menindak sebanyak 599 tempat hiburan malam dan kafe yang dilakukan penutupan.

Dirinya menyebut, penindakan ini bukan hanya sembarang dilakukan, melainkan ada Perda yang mengatur.

"Kegiatan operasi tempat hiburan yang melibatkan orang banyak dan melanggar aturan PPKM itu akan kami razia, itu sudah diatur dalam Perda juga ada Pergub," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas