Polisi Minta Pemda Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Jika Ditemukan Barang Bukti Narkoba
Polda Metro minta Pemda cabut izin tempat hiburan malam atau kafe jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba.
Editor: Theresia Felisiani
![Polisi Minta Pemda Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Jika Ditemukan Barang Bukti Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bebas-millen-cyrus-diserahkan-ke-bnnk-jakarta-selatan_20210301_201010.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Daerah mencabut izin tempat hiburan malam atau kafe jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba.
Terlebih jika pemeriksaan tersebut dilakukan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
"Kalau ditemukan ada narkoba kami rekomendasikan kepada pemda cabut izinnya kalau perlu," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama PPKM
Tidak hanya itu, Yusri mengatakan, jika terdapat tempat hiburan malam atau kafe yang melewati batas waktu jam malam maka pihaknya akan memberikan sanksi razia.
Dalam hal ini, sanksi yang diberikan kata Yusri berupa penutupan sementara serta pemberlakuan denda.
"Kalau dia melewati batas malam ada aturannya (sanksi), biasanya kami segel dengan batas waktu," ujar Yusri.
Baca juga: Polri: Anggota Boleh Masuk Tempat Hiburan Malam Kalau Sedang Bertugas
Hingga saat ini kata Yusri, tim yustisi yang berkolaborasi dengan satgas Covid-19 telah menindak sebanyak 599 tempat hiburan malam dan kafe yang dilakukan penutupan.
Dirinya menyebut, penindakan ini bukan hanya sembarang dilakukan, melainkan ada Perda yang mengatur.
"Kegiatan operasi tempat hiburan yang melibatkan orang banyak dan melanggar aturan PPKM itu akan kami razia, itu sudah diatur dalam Perda juga ada Pergub," tukasnya.