Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyalahgunaan Jatah Vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Respon Wagub DKI dan PD Pasar Jaya

Informasi adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang mulai terdengar, berikut sejumlah tanggapan dari Wagub DKI dan PD Pasar Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penyalahgunaan Jatah Vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Respon Wagub DKI dan PD Pasar Jaya
Tribunnews/Herudin
Pedagang berfoto usai dilakukan vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang. Tribunnews/Herudin 

Mereka datang ke lokasi vaksinasi hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk.

Sementara berkas lainnya yang menjadi persyaratan memperoleh vaksin dibawa oleh pedagang atau penyewa kios.

Ami (50), asisten rumah tangga ini contohnya, sudah mengantre pengambilan kupon vaksin sejak pukul 09.00.

Sambil mengantre, ia juga menanti kedatangan majikannya, penyewa satu kios di Pasar Tanah Abang, yang akan membawakannya berkas untuk pendaftaran ulang vaksinasi.

"Tidak tahu apa saja yang dibawa (untuk vaksinasi). Yang urusin (pendaftaran) bos. Bos belum datang. Saya pembantu rumah tangga," kata Ami.

Hernowo (38), satu peserta antrean kupon vaksinasi ini mengaku mengikuti vaksinasi berkat kenalannya di Pasar Tanah Abang.

Ia enggan merinci tempatnya bekerja, tetapi ia mengakui didaftarkan oleh satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang yang merupakan kenalannya.

Berita Rekomendasi

"Lagi menunggu (pedagang kenalannya) datang untuk ambil kupon. Surat (persyarat pendaftaran), dia yang bawa. Saya cuma bawa KTP," ucap Herwono yang kemudian segera menghindari Kompas.

Manfaatkan celah

Penanggung jawab vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Siti Nur Halimah mengaku belum mengetahui adanya kenalan pedagang yang ikut mendapat jatah vaksinasi.

Namun ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika pedagang memanfaatkan celah kelemahan pendaftaran vaksin.

Ia mengatakan, untuk pedagang atau pemilik dan penyewa kios, memang disyaratkan untuk melampirkan keterangan pembayaran iuran sebagai bukti verifikasi.

Namun, verifikasi serupa sulit dilakukan untuk karyawan pedagang.

"Kalau karyawan nah itu dia, dia didaftarkan sama bosnya. Sekian ribu orang mau dipelototi juga susah (membuktikan karyawan atau bukan)," kata Siti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas