Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan 52 Sahabat Zaim Saidi

Bareskrim Polri masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan 52 Sahabat Zaim Saidi
Via Kompas.com
Lihat Foto Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh 52 orang sahabat pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.

"Sampai saat ini, penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Rusdi menyampaikan penyidik juga masih tengah terus melakukan penyelesaian berkas perkara milik Zaim Saidi.

Nantinya, Polri akan menginformasikan lebih lanjut jika berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika pemberkasan dan penyidikan telah selesai, maka akan diinfokan ke rekan-rekan media," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.

Baca juga: 52 Sahabat Zaim Saidi Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kepada Kabareskrim Polri

"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar. dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

BERITA REKOMENDASI

Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim. Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai salah seorang tokoh di sekitar kediamannya.

"Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan diri. Pak Zaim ini kan dia profesional, dia seorang tokoh dan dia tidak akan pernah melarikan diri dalam konteks kasus hukum yang sedang dihadapi itu," jelas dia.

Zaim Saidi, menurut Luthfi, tidak bermaksud buruk saat mendirikan pasar muamalah Depok. Dia bilang, pasar itu dibentuk karena keinginannya bertransaksi selayaknya zaman nabi Muhammad SAW.

"Bagi mas Zaim, dia menjalankan muamalah. Bagi dia menjalankan kegiatan ekonomi yang menurut keyakinan dia itu meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad. Dia tiru sebagai bagian dari keyakinan dia," ujar dia.

Luthfi menjelaskan transaksi yang dilakukan di pasar Muamalah Depok sejatinya tidak ada bedanya dengan transaksi dengan bitcoin, voucher ataupun kartu e-money. 


Bedanya, pasar bentukan Zaim Saidi itu menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi tersebut. Untuk mendapatkan Dinar dan Dirham, para pembeli tetap harus menggunakan rupiah dan menukarkannya saat belanja.

"Apa bedanya orang menggunakan bitcoin, voucher, atau ke tol dia pakai kartu tapping. Kan sama saja. Saya kira kalau ada yang berspekulasi ini merupakan gerakan khilafah itu berlebihan," jelas dia.

Di sisi lain, ia memastikan sahabatnnya itu bukan orang yang menolak terhadap dasar negara pancasila dan bhineka tunggal ika. Pasalnya, Zaim Saidi pernah mendapatkan suatu penghargaan dari Australia.

"Mas Zaim tidak anti merah putih. Dia bahkan ke Australia itu mendapatkan merdeka fellowship. Artinya merah putih dia tidak diragukan. Saya mewakili dia sebagai sahabat. Karena kita pernah satu program di New York," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas