Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Wagub DKI Beri Kesempatan Dirut PSJ Membela Diri

Selain itu, Pemprov juga memberi kesempatan seluas - luasnya bagi KPK untuk memeriksa Yoory sesuai ketentuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Wagub DKI Beri Kesempatan Dirut PSJ Membela Diri
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihak Pemprov akan tetap menganut asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Direktur Utama PD Pembangunan Saranan Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP 0 Rupiah.

Riza mengatakan Pemprov masih memberi kesempatan kepada Yoory untuk membela diri sesuai fakta. Selain itu, Pemprov juga memberi kesempatan seluas - luasnya bagi KPK untuk memeriksa Yoory sesuai ketentuan.

"Tentu kita menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada," kata Riza kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Proyek DP 0 Persen, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dicopot

"Dan juga memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk dapat memeriksa sesuai dengan aturan ketentuan yang ada,"

Yoory sebelumnya juga telah dinonaktifkan dari posisi Direktur Utama, oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Penonaktifan Yoory didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: Kasus Korupsi di Lahan Rumah DP 0 Rupiah, DPRD DKI Akui Sulit Awasi Kerja BUMD

Setelah Yoory dinonaktifkan, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi oleh Indra Sukmono yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Yoory C Pinontoan menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun, pihak KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas