Pelaku Pembunuhan Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Kita Buka di Pengadilan
Oleh karena itu apabila TP3 atau masyarakat memiliki bukti atas peristiwa tersebut sampaikan kepada aparat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu akan dibuka di persidangan.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
"Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan," kata Mahfud.
Oleh karena itu apabila TP3 atau masyarakat memiliki bukti atas peristiwa tersebut sampaikan kepada aparat.
Apabila ragu terhadap kepolisian dan kejaksaan maka sampaikan kepada Komnas HAM.
"Nah kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu, sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau Kejaksaan sampaikan di sana, tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," katanya.
Baca juga: Begini Komentar Mahfud Soal adanya Ejekan Orang Mati Jadi Tersangka
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md memberikan penjelasan mengenai penetapan status tersangka enam laskar Rizieq Shihab yang tewas di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek 7 Desember 2020.
Penetapan tersangka tersebut menuai tertawaan dan ejekan dari sejumlah masyarakat.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud usai mendampingi Presiden menerima rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian konstruksi hukum. Penetapan tersangka hanya dilakukan sehari, dan setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Dalam bahasa yang umum sering disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai UU, bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, ya cukup, itu selesai perkaranya gugur," kata Mahfud.
Penetapan tersangka dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan juga konstruksi hukum yang dibuat oleh Komnas HAM, enam laskar yang tewas tersebut, sebelum meninggal memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektil nya, bahkan dilaporkan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, Siapa itu," katanya.
Sebelum mencari pembunuh enam orang laskar tersebut, konstruksi hukumnya dia tersangka karena telah memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dengan membawa senjata. Setelah itu kemudian dicari pelaku pembunuhan enam laskar tersebut.
"Nah sesudah itu baru siapa yang membunuh orang ini yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu 3 orang," pungkasnya.