Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Jakarta Utara Tega Cabuli Putri Kandung Saat Ibunya Berangkat Kerja

Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ayah di Jakarta Utara Tega Cabuli Putri Kandung Saat Ibunya Berangkat Kerja
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.

Ironisnya, Djamaludin tega mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.

Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (TribunTimur.com/Nining Angraeni)

Baca juga: Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya

BERITA REKOMENDASI

J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas