Bruder Angelo Dituduh sebagai Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan, Polri Ungkap Kronologinya
Kasus ini diketahui sudah menguap hingga hampir dua tahun lamanya sejak pertama kali dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kendala penyidik dalam menyelesaikan kasus dugaan pencabulan anak asuh yang dilakukan oleh Lukas Lucky Ngalngola atau biasa dikenal 'Bruder Angelo'.
Diketahui, kasus ini diketahui sudah menguap hingga hampir dua tahun lamanya sejak pertama kali dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Adapun Bruder Angelo diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok.
Baca juga: Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo
Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat Bruder Angelo mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut. Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan pecel lele.
"Dimana laporan ini TKP yang didasar laporan ini adalah TKP dimana korban dicabuli di dalam angkot maupun di pecel lele," kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Kejadian itu bermula saat korban, pelaku dan supir angkot pergi ke tukang potong rambut. Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Pelakunya Tiga Pemuda
Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.
"Nah dalam pengakuan, korban dicabuli dengan cara dipegang kemaluannya. Modusnya pelaku berikan ponsel ke saksi yang lain si Eki dan siapa satu orang itu untuk mengalihkan perhatian. Disaat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu," ujar dia.
Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam.
Baca juga: Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2 Penyebab Covid-19, Sumbernya Kalelawar
Namun, lagi-lagi Bruder Angelo kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.
"Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Korban yang di angkot itu juga dicabuli lagi di kamar mandi. Pelaku izin sama tukang pecel ayam untuk mencari kamar mandi. Dibawalah korban ke kamar mandi dan dilakukan pencabulan disitu," tandasnya.
Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan Kencana Bejana Rohani. Hingga saat ini, Bruder Angelo belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.
Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.
Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.
KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak-anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.