Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Ungkap Aksi Sadis Pelaku, Sempat Ketuk Pintu Kamar Korban

Pelaku diduga Wahyuapriansyah (22). Ia pernah bekerja di rumah korban. Polisi menangkapnya di Bekasi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Ungkap Aksi Sadis Pelaku, Sempat Ketuk Pintu Kamar Korban
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pembunuhan 

Hasil pemeriksaan, Wahyuapriansyah membunuh KEN dan NS karena kesal dan dendam akibat sering dihina dan diperlakukan secara kasar.

KEN sempat menampar Wahyuapriansyah sebanyak dua kali, sedangkan NS sering menghina pelaku dengan kata-kata kasar serta menunjuk dengan kaki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas