Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo

Polri masih mendalami luka yang terdapat di anus korban. Sebab, penyidik pernah mengkonfrontir hasil visum tersebut kepada korban secara langsung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Depok menyampaikan hasil visum salah satu korban dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal 'Bruder Angelo'.

Hasil visum menunjukkan korban pencabulan memiliki luka di anus.

"Pada saat hasil visum kita ambil ternyata ada ada di luar dugaan ada hasil visum yang menjelaskan kalau bahwa anus korban terdapat luka. Dari hasil visum menyatakan ada luka di anus korban," kata Ipda Tulus selaku PPA Polrestro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Polri, kata Tulus, masih mendalami luka yang terdapat di anus korban. Sebab, penyidik pernah mengkonfrontir hasil visum tersebut kepada korban secara langsung.

Baca juga: Perempuan Berusia 16 Tahun di Jakarta Utara Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandungnya

"Luka tersebut kita lakukan pemeriksaan terhadap korban namun korban tidak dapat menjelaskan kalau itu luka karena apa. Kita pernah melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Handayani didampingi pengasuh tapi korban tetap tidak dapat bisa menjelaskan apa yang dialami terhadap anus," jelas dia.

Namun, korban tidak menjawab secara tegas dan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Mulai dari bekas luka gatal hingga mengaku lupa terkait luka tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Dia (korban) sempat bilang luka gatal tapi berubah lagi dan tiba-tiba dia lupa dan tidak tahu. Jadi saya tempo hari sudah berkoordinasi untuk memohon bantuan pendampingan psikologi khusus terhadap si korban terkait untuk menggali keterangan apa sih yang sebenarnya terjadi terhadap korban selain yang pencabulan itu," jelas dia.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Lebih lanjut, dia menduga luka di anus korban bekas tindak kekerasan. Untuk itu, keterbukaan informasi dari korban diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Karena luka yang di dubur korban itu pasti ada kekerasan lagi. Entah korban ini tidak mau bilang karena siapa itu kami masih dalami. Kami membutuhkan psikologi khusus agar korban bisa lebih terbuka untuk mendalami kasus tersebut," tandas dia.

Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.

Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.


KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.

Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN.

Baca juga: Pria di Serang Jadi Tersangka Pencabulan pada ABG, Ada Peran Ibu Korban

Baca juga: Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2 Penyebab Covid-19, Sumbernya Kalelawar

Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar

Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.

Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.

Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.

KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak-anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui.

Kronologi

Adapun Bruder Angelo diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok.

Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat Bruder Angelo mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut. Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan pecel lele.

"Dimana laporan ini TKP yang didasar laporan ini adalah TKP dimana korban dicabuli di dalam angkot maupun di pecel lele," kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Kejadian itu bermula saat korban, pelaku dan supir angkot pergi ke tukang potong rambut. Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.

Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.

"Nah dalam pengakuan, korban dicabuli dengan cara dipegang kemaluannya. Modusnya pelaku berikan ponsel ke saksi yang lain si Eki dan siapa satu orang itu untuk mengalihkan perhatian. Disaat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu," ujar dia.

Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam. Namun, lagi-lagi Bruder Angelo diduga kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.

"Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Korban yang di angkot itu juga dicabuli lagi di kamar mandi. Pelaku izin sama tukang pecel ayam untuk mencari kamar mandi. Dibawalah korban ke kamar mandi dan dilakukan pencabulan disitu," tandasnya.

Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan Kencana Bejana Rohani. Hingga saat ini, Bruder Angelo belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas