Dirlantas Sebut Kewenangan Pengawalan Kendaraan di Jalan Raya Kewenangan Polri
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kewenangan pengawalan terhadap kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kewenangan pengawalan terhadap kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan Polri.
Hal itu sekaligus menanggapi adanya iring-iringan mobil Porsche yang diduga dikawal Dishub di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang ditindak polisi.
"Pengawalan ada 7 jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kita hentikan kendaraan orang lain. Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak polri," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kendati begitu, kata Sambodo, Polri masih tengah terus mendalami ihwal siapa yang mengawal rombongan mobil mewah tersebut. Termasuk dugaan rombongan mobil itu dikawal oleh Dishub.
"Nanti itu masih kita dalami lagi dikawal siapa. Tapi gini mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari ugal-ugalan," tandas dia.
Baca juga: Gunakan Cek Bank Palsu, Pria Ini Berhasil Beli Mobil Porsche, Akhirnya Ketahuan dan Ditangkap
Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menindak iring-iringan mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.
Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi.
Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan.
Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.
"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.
Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.