Pemprov DKI Tetapkan Batasan Penghasilan Tertinggi demi Perluas Penerima Program Rumah DP Rp 0
Penerima manfaat dari program ini menjadi lebih luas, karena batasan penghasilan tertinggi ditingkatkan menjadi 14,8 juta Rupiah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan impian berbagai kalangan.
Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta melalui sejumlah program. Salah satunya, program hunian DP Nol Rupiah.
Penerima manfaat dari program ini menjadi lebih luas, karena batasan penghasilan tertinggi ditingkatkan menjadi 14,8 juta Rupiah.
Nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar 12,3 juta Rupiah, sebelumnya nilainya 7 juta Rupiah.
Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Yoory Tak Usik Program Rumah DP 0 Rupiah
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.
“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ungkap Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko.
Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.
Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.