Polda Metro Jaya Resmikan ETLE Mobile, 30 Unit Kamera Telah Beroperasi
Polda Metro Jaya meluncurkan kamera tilang elektronik atau ETLE berbasis portable.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan kamera tilang elektronik atau ETLE berbasis portable.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyampaikan, fasilitas itu dinamakan ETLE Mobile.
Fadil menjelaskan nantinya petugas tak akan lagi melakukan kontak langsung dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di Kemayoran, maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Fadil menjelaskan mekanisme ETLE mobile dan ETLE statis yang terpasang permanen di jalan tidak jauh berbeda.
Pengendara yang melintas dan melanggar, dikatakan Fadil, akan terekam untuk kemudian ditindaklanjuti petugas.
"ETLE mobile tidak hanya merekam perilaku pelanggar lalu lintas. Dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan," sambungnya.
Adapun ETLE mobile yang diluncurkan kali ini mencakup beberapa jenis di antaranya bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance.
Sementara ETLE mobile yang telah dioperasikan oleh Polda Metro Jaya berjumlah 30 unit.
Baca juga: Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Korlantas Polri Segera Berlakukan ETLE Nasional
"Yang satu dilengkapi body cam, ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggaran lalu lintas. Kedua adalah helmet cam di mana anggota yang melaksanakan patroli dilengkapi dengan kamera menempel di helm, sehingga pelanggar lalin yang terjadi mampu terekam dengan baik," katanya.
"Kemudian dashcam itu ada di dalam mobil sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi," tandas Fadil.