Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun 

Aksi penggandaan uang itu Herman Gondrong ternyata merupakan trik sulap, kotak hitam sampai jenglot palsu dibeli di Tambun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun 
Warta Kota
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan sekaligus menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang.

Penangkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Menyusul viralnya video penggandaan uang yang dilakukan Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong.

Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 01/03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3-4 Maret 2021.

"Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri," kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.

Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.

Berita Rekomendasi

"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.

Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.

Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.

"Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," jelas Hendra.

Baca juga: Polisi Sita Empat Karung Diduga Uang Hasil Penggandaan Pria Gondrong di Babelan

Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.

Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.

"Dari situ juga sekalian menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat di tempatnya," beber dia.

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.

Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu," tutur dia.

Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Atas aksinya tersebut, Ustaz Gondrong juga dijerat Undang-undang perlindungan anak karena telah menikahi anak di bawah umur.

Guna meyakinkan pihak keluarga, tersangka menyampaikan akan melunasi seluruh utang keluarga istrinya dengan kemampuan penggandaan uang yang dimilikinya.

"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah di bawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Kasus Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tunggu Laporan Masyarakat yang Jadi Korban

Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti, istri siri tersangka.

Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.

Keluarga melaporkan tersangka atas kasus Undang-undang Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.

Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Heboh, pria gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memamerkan aksi menggandakan uang.

Viral di Media Sosial

Aksinya itu direkam hingga viral di media sosial.

Pria yang mengaku ustaz itu dapat mengeluarkan uang pecahan Rp 100.000 dalam jumlah banyak dari dalam sebuah kotak.

Dalam video berdurasi 12 menit tiga detik, pria berambut gondrong mengenakan peci berwarna hitam duduk di lantai teras rumahnya dengan dikelilingi beberapa pria dewasa.

Di depan pria gondrong itu tampak tiga kotak, plastik hitam serta kertas. Mulanya dia membuka kotak berukuran kecil yang berwarna abu-abu.

Di dalamnya, ada benda berwarna hitam yang kemudian dibungkus dengan kertas.

Lalu dimasukkan ke sebuah kotak berwarna hitam yang ukurannya lebih besar. Kemudian pria itu mengeluarkan gulungan kertas dan mengambil benda berwarna hitam untuk diletakan kembali ke kotak abu-abu.

Sementara, kertas-kertas tersebut dimasukan kembali ke kotak hitam. Sebelum itu, pria itu mengeluarkan kotak lain yang berisi diduga mirip jenglot.

Dia mengambil kantong plastik berwarna hitam untuk menutupi kotak hitam. Tiba-tiba keluar asap dari kantong plastik itu

Selepas itu, kantong plastik yang mengeluarkan asap itu diremasnya dan didudukinya.

Lalu, pria itu membuka kotak yang tadi dimasukkan kertas. Tak disangka di dalam kotak itu sudah ada uang pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah banyak.

"Subhanallah,” kata salah seorang yang melihat aksi penggandaan uang itu.

Pria itu mengeluarkan uang-uang itu dalam kontak disebar di sekeliling kotak hitam.

Meskipun sudah banyak dikeluarkan tampak uang itu masih tetap banyak tidak ada habisnya.

"Kalau ada benda, berarti ini uang enggak habis-habis,” kata pria gondrong itu.

Pria itu terus mengeluakan uang tersebut dari dalam kotak.

"Ini di luar rumah loh padahal. Nggak di dalam-nggak di kamar. Nggak berhenti-henti itu (uang) ada lagi-ada lagi, Subhanallah," ucap warga yang menyaksikan.

Akhir video, warga yang menyaksikan sendari tadi diminta memasukkan uangnya ke dalam kantong plastik hitam.

Pasalnya, uang yang disebar Ustaz Gondrong itu sudah terlihat sangat banyak di sekitar kotak hitam.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakai Trik Sulap, Ustaz Gondrong Sukses Gandakan Uang di Bekasi, Peralatannya Dibeli di Tambun

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas