Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Motif Herman Gondrong Belajar Sulap di Tambun dan Viralkan Video Penggandaan Uang 

Polisi ungkap motif dibalik Herman gondrong viralkan video penggandaan uang di media sosial, padahal hanya trik sulap.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Motif Herman Gondrong Belajar Sulap di Tambun dan Viralkan Video Penggandaan Uang 
ISTIMEWA
Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria ini viral di media sosial. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Herman (44) atau biasa dijuluki Ustaz Gondrong terindikasi melakukan penipuan.

Hal ini dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.

Herman Gondrong juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi, dugaan tindakan penipuan, juga masih didalami terkait trik sulap gandakan uang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, indikasi tindakan penipuan ini dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," kata Hendra.

Baca juga: Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta 

Herman lanjut Hendra, merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

"Selama 28 tahun pekerjaan tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan. Termasuk memberikan jimat, pelet, dan seterusnya dan sifatnya mistik," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Barang-barang ini ditaro (letakkan) di tempat prakteknya yang dia bilang punya kemampuan magis, dipajang untuk meyakinkan pasien (bahwa dia) sakti dan punya daya tarik untuk ditunjukkan ke pengunjung atau pasiennya," tutur Hendra.

Baca juga: Fakta Terkuak dari Pemeriksaan Herman Gondrong dan Istri di Polsek Babelan Soal Penggandaan Uang

Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NY (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Dalam dua pekan terakhir lanjut Hendra, pasien yang datang berobat ke Herman Gondrong mengalami peningkatan.

"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," terangnya.


Meski begitu, pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Herman Gondrong atas dasar indikasi ini bisa dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 dalam kasus ini, kalau dari saksi-saksi, memang dia tertarik karena video viral dan kesaktian yang dipertontongkan. Nanti dikembangkan," tegasnya.

Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap

Sejauh ini, Herman ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Indikasi Penipuan, Motif Ustaz Gondrong Mainkan Trik Sulap Gandakan Uang untuk Pamer Kesaktian

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas