Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar 944 Pil Ekstasi Ditangkap di Depan PN Jakarta Pusat 

Hendak transaksi antarkan 944 butir pil ekstasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang kurir narkoba ditangkap polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengedar 944 Pil Ekstasi Ditangkap di Depan PN Jakarta Pusat 
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus penangkapan kurir narkoba di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  mengamankan satu pria pengedar narkoba jenis ekstasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/3/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan pelaku tersebut berinisial AM (34 tahun).

Panji, sapaannya, mengatakan AM membawa 944 butir pil ekstasi.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru dengan jumlah 944 butir," kata Panji, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Fakta Terkuak dari Pemeriksaan Herman Gondrong dan Istri di Polsek Babelan Soal Penggandaan Uang

Dia mengatakan, pelaku mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar barang di depan PN Jakarta Pusat.

Setelah tes urine, kata Panji, pelaku AM negatif narkoba.

"Hasilnya negatif. Jadi, kami duga pelaku AM bukan pemakai dan hanya kurir saja," jelas Panji.

Berita Rekomendasi

Namun, Satuan Narkoba Jakarta Pusat langsung menangkap AM seorang diri di sana.

"Pelaku AM mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar paket (ekstasi) di depan PN Jakarta Pusat," jelas Panji.

Tapi polisi masih mendalami ihwal siapa bos dari AM.

Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap

Menyoal ekstasi tersebut bersumber dari mana, polisi juga masih mendalaminya.

"Masih kami dalami semuanya. Nanti akan kami infokan jika ada keterangan lebih lanjut," ujar Panji.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 2 Sub sider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutup Panji.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa 944 Pil Ekstasi, Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pengedar Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas