Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta
video gandakan uang viral, Herman gondrong kejatuhan durian runtuh, sehari 200 pasien datang, pendapatan per hari jadi Rp 10 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan tersangka pada Herman alias Ustaz Gondrong (45) pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi yang videonya viral.
Tersangka Herman ditampilkan dihadapan media saat kegiatan ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, pada Selasa (22/3/2021).
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, ia mengaku aksi penggandaan uang itu merupakan trik sulap yang dipelajarinya di wilayah Tambun Utara.
"Belajar di Tambun Utara, pakai gaya trik ini sulap, pakai peralatan ini kotak," jelasnya.
Baca juga: Fakta Terkuak dari Pemeriksaan Herman Gondrong dan Istri di Polsek Babelan Soal Penggandaan Uang
Herman menerangkan aksi penggandaan uang sengaja dilakukannya agar menarik perhatian orang untuk datang berobat kepadanya.
Dia juga mengundang teman-teman yang merupakan pasien langganannya untuk datang ke kediamannya di Gang Veteran RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Di sana dia melalukan trik sulap penggandaan uang dengan memerintahkan istrinya untuk merekamnya.
Lalu, video rekamannya itu dikirim ke tamunya tersebut yang langsung diteruskan ke group whatsapp hingga akhirnya viral di media sosial.
"Biar tertarik aja orang, awal perintahkan itu istri rekam. Setelah itu dikirim ke tamu dikirim ke group terus viral," tutur dia.
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Herman mengakui selama dua minggu setelah aksinya itu, pasien banyak datang ke kediamannya tersebut.
Dalam satu hari sebanyak 200 orang datang menemuinya
"Peningkatan saya dengar dari keluarga 200 sehari, pendapatan perharinya bisa Rp 10 juta dikali saja selama satu bulan ya bisa Rp 150 jutaan," ungkapnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan aksi penggandaan uang dilakukan tersangka itu merupakan trik sulap.
Hal itu dilakukannya untuk menunjukkan keahliannya sehingga menarik minat orang untuk datang ke tersangka.
"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra, kepada wartawan, pada Selasa (23/3/2021).
Hendra menjelaskan tersangka selama 28 tahun pekerjaan sebagai tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan.
Termasuk memberikan jimat, pelet, dan lainnya yang bersifat mistik.
"Dalam video dia melakukan penggandaan uang ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," imbuh dia.
Hendra menerangkan atas aksi penggandaan uang itu, penghasilan yang didapatkan tersangka menjadi meningkat tajam.
Dari biasanya hanya satu hingga lima pasien, tersangka kedatangan 200 pasien dalam sehari.
"Dihitung saja tiap orang itu ngasih Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dikali saja 200 orang," ucapnya.
Hendra menambahkan video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.
Aksinya dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya dengan disaksikan oleh para pasien yang juga merupakan temennya tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.
Untuk saat ini tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.
Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.
Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Usai Aksi Gandakan Uang, Herman Kebanjiran Pasien hingga Raup Untung Ratusan Juta,