Pengamen Ondel-ondel Resahkan Warga, Satpol PP DKI Bakal Gelar Razia
Satpol PP DKI bakal menggelar razia dalam waktu dekat ini karena pengamen ondel-ondel mulai resahkan warga.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui belakangan ini ondel-ondel marak dijadikan sarana mengamen atau mengemis.
Hal ini pun menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran mereka kerap memelas dan tak mau pergi sebelum disawer.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," ucapnya, Rabu (24/3/2021).
"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Larang Ondel-ondel Ngamen dan Ngemis di Jalan
Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal menggelar razia dalam waktu dekat ini.
Meski demikian, petugas Satpol PP tidak akan menindak tegas para pengamen ondel-ondel tersebut.
Arifin menyebut, pihaknya bakal mengedepankan penindakan secara persuasif dengan memberi edukasi kepada mereka.
"Kami masih mengedukasi nanti, kita akan memantau di lapangan kemudian menjangkau mereka dan memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," ujarnya.
Sebagai warisan budaya Betawi, Arifin menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan ondel-ondel tetap dilestarikan.
Namun, bukan dengan cara menjadikan sebagai alat mengamen yang justru mengaburkan nilai-nilai kebudayaan Betawi.
"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita. Bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen," kata dia.
Baca juga: Keributan Oknum Polisi dan Ormas di Kafe Stadium, Propam Polair Turun Tangan, Puluhan Kafe Disegel
Untuk diketahui, larangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen bukan kali ini saja diberlakukan.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengamen dengan ondel-ondel juga dilarang.
"Dalam Perda Nomor 28 Tahun 2007 yang namanya ngemis enggak boleh. Mengemis di jalan-jalan itu yang enggak boleh," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Marak Pengamen Ondel-ondel, Satpol PP DKI: Bikin Resah Warga,