Suharso Manoarfa Sebut Manfaat ETLE Nasional Tak Sekadar Tilang
Penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama di 12 Polda disambut positif berbagai kalangan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama di 12 Polda disambut positif berbagai kalangan.
Diketahui, dalam peluncuran ETLE Nasional tahap pertama ini, Polri mengoperasikan 244 kamera di 12 Polda.
Korlantas Polri pun terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda dan rencananya akan kembali melaunching kamera ETLE tahap kedua pada 26 April 2021.
Baca juga: Baru 4 Jam Tilang Elektronik ETLE Dilaunching, Polda Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa berharap penerapan ETLE di seluruh provinsi bisa dilakukan secepatnya.
“Apa yang dilakukan Polri ini sebuah kemajuan dan saya ingin bisa dipercepat di seluruh provinsi,” kata Suharso Manoarfa, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Suharso menyebut fungsi ETLE tidak hanya untuk melakukan tilang atau menindak pelanggar lalu lintas saja.
Lebih dari itu, adanya ETLE nasional bisa mendeteksi hal lainnya karena terintegrasi dengan instansi lain terkait data pelanggar lalu lintas
“Bahkan ini bisa digunakan bukan hanya informasinya, bukan hanya soal ETLE tapi bisa untuk yang lain dan ke depan mungkin ini satu terobosan yang tidak hanya bisa di manfaatkan di kepolisian khususnya di Polantas tetapi bisa (dimanfaatkan) hampir semua,” ujarnya.
Politikus PPP tersebut pun memberikan contoh dimana ETLE Nasional bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setelahnya, data pelanggar lalu lintas akan muncul.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Dari situlah, data terkait pembayar pajak hingga e-KTP pengendara bisa diketahui karena terintegrasi dengan Dukcapil.
“Dengan big data yang kita dapat, dan data intelijen analisis yang dilakukan kita bisa lihat informasi-informasi terutama kita bisa lihat motor atau mobil ini milik yang bersangkutan atau tidak, bayar pajak atau tidak. Sehingga bisa dikaitkan dengan NPWP, KTP dan sebagainya,” katanya.
Ia pun optimis ETLE Nasional bisa difungsikan di seluruh provinsi Indonesia termasuk Kabupaten/Kota.
Suharso akan mendukung penerapan ETLE nasional secara merata yang ditargetkan sampai 2024.
“Ini kan secara berharap dan kita berharap bisa selesai di 34 provonsi sampai 2024,” ucapnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melauncing Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap pertama yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.
Launching ETLE Nasional ini berlangsung di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengatakan ke depan, pihaknya akan memasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya.
"Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.
ETLE Nasional sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi informasi.
ETLE nasional ini diketahui dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap pertama:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)