Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Depok Izinkan Bioskop, Kolam Renang Hingga Pameran Kembali Dibuka

Pemulihan ekonomi secara bertahap, Pemkot Depok perbolehkan kolam renang hingga bioskop beroperasi dengan kapasitas pengunjung dibatasi 30 persen.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemkot Depok Izinkan Bioskop, Kolam Renang Hingga Pameran Kembali Dibuka
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Mohammad Idris - Wali Kota Depok 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat berangsur memperlihatkan hasil membaik.

Saat ini Kota Depok berada pada zona resiko sedang atau oranye, berdasarkan perhitungan dan rilis dari Satgas Pusat per tanggal 21 Maret 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya sudah menyesuaikan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga, seiring membaiknya kondisi ini.

Penyesuaian kebijakan ini, bertujuan untuk pemulihan ekonomi secara bertahap, yang terpuruk di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Guna memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek, telah dilakukan penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi,” ujar Idris, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Bareskrim Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Baca juga: Fani Lolos dari Kebakaran Maut di Matraman Setelah Terobos Kobaran Api Bersama Sumi dan Anaknya 

Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Toko Kue di Depok yang Berikan Promo Beli Dessert Dapat Emas

Penyesuaian kebijakan ini juga terdapat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Berikut beberapa penyesuaian dari kebijakan terbaru ihwal pengaturan aktivitas dan ekonomi di Kota Depok :

Berita Rekomendasi

1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

2. Aktivitas di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Ahmad Yani: Subuh-subuh, Ada Dua Orang Tak Dikenal Bolak-balik di Depan Rumah

3. Pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

4. Aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

5. Aktivitas pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pulihkan Ekonomi, Pemkot Depok Izinkan Bioskop Hingga Kolam Renang Beroperasi, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas