VIRAL: 2 Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Warga di Depok Sampai Cek Nomor Mesin
Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Ini kasus terbaru.
Editor: Malvyandie Haryadi
![VIRAL: 2 Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Warga di Depok Sampai Cek Nomor Mesin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/debt-collector-leasing-34.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan.
Terbaru, aksi dua pria mengaku dari dari leasing viral di media sosial (media sosial).
Pasalnya dua pria mengaku dari leasing itu nekat periksa sebuah motor milik emak-emak yang tengah di parkir di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bahkan kedua pria mengaku dari leasing itu sampai memeriksa nomor mesin motor milik dari pengguna akun Facebook Inah Hopipah tersebut.
Informasi video itu diunggah Inah Hopipah itu diunggah melalui akun Facebooknya pada Jumat (27/3/2021).
"Tetiba motor lagi parkir didatangin sama dua orang ini langsung ngecek ngecek nomor mesin tanpa permisi, ngaku-ngaku dari leasing dan bilang plat nomor palsu," tulis Inah.
"Ini modus ya apa yaa? Memang ya leasing motor masih begitu yaa? Walau motor kredit padahal udah bayar cicilan, sama bayar pajak palsu ya dari mana yaaaa. Ini kejadian barusan yaa di Juanda Deket pom bensin," " tambahnya.
Dalam video itu tampak dua pria muda yang tengah memeriksa nomor mesin motor milik Inah.
Inah pun melakukan protes hingga mereka video.
Bahkan Inah meminta pelaku melepas maskernya untuk memperlihatkan wajahnya.
Beruntung saat itu Inah terlihat dibela oleh warga setempat.
Pelaku pun tidak berhasil membuktikan bahwa motor milik Inah menunggak cicilan.
Kemudian kedua pelaku diminta warga untuk segera meninggalkan tempat.
4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector
Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.
Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.
Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Berikut empat syarat dimaksud:
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Baca: Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Berita ini tayang di Warta Kota: MAKIN NEKAT, Video Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Emak-emak di Depok Sampai Cek Nomor Mesin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.