Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka CS Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penembakan di RM Kafe Siang Ini 

Polda Metro Jaya siang ini, Senin (29/3/2021) gelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi, Bripka CS di RM Kafe.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bripka CS Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penembakan di RM Kafe Siang Ini 
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya siang ini, Senin (29/3/2021) akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi, Bripka CS.

Rekonstruksi digelar di lokasi terjadinya penembakan, RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Iya betul (akan gelar rekonstruksi hari ini)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi.

Tubagus menjelaskan, rekonstruksi rencananya bakal digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: 24 Kafe di Cilincing Disegel Polisi dan Satpol PP 

Baca juga: Ibu Hamil Kader Jumantik Korban Kedua Teror Penembakan di Ciracas, Benarkan Karena Peluru Nyasar ?

Bripka CS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi.

Pihak TNI juga akan dilibatkan.

"Tersangka akan dihadirkan," ujar Tubagus.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekira pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Selain menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Atas kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewasnya Praka Martinus.

"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh keluarga korban penembakan.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucapnya.

Irjen Fadil memastikan pihaknya bakal menindak tegas aksi penembakan brutal yang dilakukan oleh Bripka CS.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Pihak Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah korban, Fery Saut Simanjuntak (28) di Jalan Perwira I Gang Asbes, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur untuk mengucapkan belasungkawa, Jumat (26/2/2021).
Pihak Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah korban, Fery Saut Simanjuntak (28) di Jalan Perwira I Gang Asbes, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur untuk mengucapkan belasungkawa, Jumat (26/2/2021). (Tribun Medan/Victory)

Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyampaikan pesan seusai insiden penembakan ini.

Melalui Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin, Pangdam Jaya memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal kasus ini.

"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan, penyelidikan oleh Polda agar permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum berkeadilan," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Selain itu, Herwin mengungkapkan, Mayjen Dudung juga meminta jajarannya tidak terprovokasi atas insiden penembakan tersebut.

"Menyelesaikan masalah dengan hukum, agar tidak ada isu yang merusak stabilitas di ibu kota. Pesan bapak Pangdam Jaya, ke depan akan lebih ketat patroli antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi seperti ini yang dapat merusak stabilitas masyarakat," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan di RM Cafe Siang Ini, Tersangka Bripka CS Dihadirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas