Gubernur Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ Terkait Dugaan Tindakan Asusila
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Gubernur Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Luncurkan Kartu Anak Jakarta, Anies Berharap Kebutuhan Dasar Usia Dini Bisa Terpenuhi
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Gubernur Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama. Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran di Matraman, Anies akan Fasilitasi Tempat Tinggal Sementara Bagi Korban
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
Gubernur Anies menambahkan, "Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan."
Gubernur Anies juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran di Matraman, Gubernur Anies: Ini Musibah yang Sangat Berat
Gubernur Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” tandasnya.