Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan
Pencurian bahan material rumah mewah kosong di Kedoya yang sempat viral terungkap, otaknya adalah A, kini A terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bahan material di sebuah rumah mewah kosong di Kedoya, Jakarta Barat.
Kasus pencurian ini sempat viral karena pelaku menguras habis perabotan hingga material bangunan.
Terlebih dalang pencurian inisial A sudah ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung membenarkan penangakapan A.
"Iya kemarin sudah ditangkap sama anggota," ujar Manurung dikonfirmasi awak media, pada Senin (29/3/2021).
Baca juga: Sebelum Mulyono Dibakar Hidup-hidup, Tetangga Sebut Ada Insiden Pelabrakan: Nasihatin Tuh Bini Lo
Polisi Bebaskan 3 Pekerja Bangunan dan Mandor
Pekerja bangunan yang ikut membongkar material rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan bahwa usai menangkap pria berinisial A, polisi mulai menemukan modus dari pencurian tersebut.
"Sampai saat ini ada dua yang ditetapkan tersangka yakni A sebagai pihak yang mengaku memiliki rumah itu dan H yang membeli barang curian tersebut," ujar Manurung, dikonfirmasi Selasa (30/3/2021).
Motif Hanya Pencurian Biasa
Motif dari pencurian material bangunan itu kata Manurung murni pencurian biasa.
Di mana A menjual kepada H material bangunan sebuah rumah kosong di Jalan Kedoya Raya.
Sementara tiga pekerja bangunan lain dan satu mandor tidak mengetahui hal tersebut karena hanya diminta bekerja membongkar rumah yang diaku sebagai milik A.
Sehingga empat orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
"Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A," terang Manurung.
Baik A dan H ditetapkan dengan pidana yang berbeda.
Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui awal penangkapan, tiga pekerja bangunan, satu mandor, dan satu pemesan barang inisial H ditahan oleh polisi.
Namun kini dari lima orang itu hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H yang membeli barang curian tersebut.
Setelah H, polisi juga menangkap dalang pencurian inisial A.
Kasus Pencurian Rumah Mewah Viral
Kasus pencurian rumah mewah kosong di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial.
Kasus pencurian itu viral lantaran para pencuri menggasak bahan-bahan bangunan material selain mencuri furniture rumah.
Mulai dari keramik, kusen, pintu, jendela, hingga kloset digasak pencuri.
Lima orang sudah ditangkap di TKP ketika tengah mencuri bahan bangunan rumah.
Mereka terdiri dari tiga tukang bangunan, satu mandor dan satu pembeli material bangunan yang dibongkar.
Namun kelima pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya mengaku mendapatkan perintah dari pria berinisial A yang mengaku sudah dapat izin pemilik rumah mewah tersebut.
Video rumah mewah yang kecurian itu viral di media sosial Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam video seorang pria memperlihatkan isi rumah mewahnya yang ludes digondol maling.
Bukan hanya barang elektronik atau barang berharga yang dibobol maling.
Namun seluruh keramik di lantai, kompor, hingga kusen pintu ludes dicuri maling.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Ardiansyah membenarkan informasi tersebut. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)