Siapa Saja yang Boleh ke Luar Jakarta Saat Pelarangan Mudik Lebaran 2021?
Masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan ke luar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ungkap dia.
Baca juga: Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar dia.