Tentukan Pasal, Polisi Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Lalin MFA Si Koboi Fortuner
Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang menjerat MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjata ke pengendara lain
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang menjerat MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjata ke pengendara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Siang ini gelar perkara soal kecelakaan lalin (lalu lintas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Adapun gelar perkara yang dilakukan untuk menentukan pasal yang disangkakan kepada MFA.
Yusri mengatakan bahwa kasus yang menjerat MFA ada dua, yakni kasus lalu lintas dan kriminal umum.
Untuk kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Cek Urin, MFA Koboi Pengendara Fortuner Dipastikan Negatif Narkotika
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Bahkan, saat digeledah kediaman MFA, ditemukan lagi satu pucuk senjata api jenis airgun.
"Jadi sekarang total dua," kata Yusri.
Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.
Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.
"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya.