Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MFA 'Si Koboi Fortuner' Tersangka Kasus Kecelakaan Lalin

Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) Si Koboi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Tim

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MFA 'Si Koboi Fortuner' Tersangka Kasus Kecelakaan Lalin
dok.
Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) Si Koboi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut kemarin.

Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban mengalami luka ringan.

"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.

Baca juga: Tentukan Pasal, Polisi Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Lalin MFA Si Koboi Fortuner

Untuk kasus kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas