Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara

Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AC menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AC menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta Utara.

Ia dijual seorang muncikari berinisial DF (27) kepada pria hidung belang.

Bocah perempuan yang masih duduk di bangkun kelas 5 SD itu dijual via Michat untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun

"Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil 'T'.
Di akun tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF.

BERITA TERKAIT

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," kata Guruh.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," kata Guruh.

Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Polisi Kejar Muncikari, Sang Artis Ngotot Tak Bersalah

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dijual Lewat Michat, Anak Kelas 5 SD Nyaris Jadi PSK di Sebuah Apartemen Kelapa Gading

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas