Penjual Senjata kepada MFA Si Koboi Fortuner Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata airsoft gun kepada tersangka MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjatanya di Duren Sawit, Jak
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata airsoft gun kepada tersangka MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjatanya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S, ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Yusri menambahkan AM dan MFA saling mengenal. Mereka bertemu langsung saat transaksi senjata terjadi.
Namun, lanjut Yusri, keterkaitan keduanya sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
"Beli langsung, ketemu langsung," pungkas Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Diketahui, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kasus kriminal umum.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Baca juga: MFA Si Koboi Fortuner Tersangka Kasus Kecelakaan Lalin
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, MFA juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut kemarin.
Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.