Mudik Dilarang, Polisi akan Periksa Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta
Penyekatan itu untuk menindaklanjuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuat titik penyekatan di jalan tol dan terminal bus.
Penyekatan itu untuk menindaklanjuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan itu bertujuan mengantisipasi adanya masyarakat membandel yang berangkat mudik pada tahun ini.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: 166.734 Personel Gabungan Diturunkan Larang Mudik Lebaran 2021
Sambodo menjelaskan, penyekatan mudik akan berlangsung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Terdapat delapan titik penyekatan yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sementara ada delapan titik tapi nanti kita survei lagi. Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri dan tiga di terminal," terang Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mudik Dilarang, Polda Metro Jaya Siapkan Titik Penyekatan di Jalan Tol hingga Terminal