Pandemi Covid-19, Masjid Agung Al-Azhar Gelar Bukber Drive-Thru
Masjid Agung Al-Azhar sudah dibuka untuk melayani jamaah umum melaksanakan ibadah selama Ramadan tahun ini.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang mulai mereda, Masjid Agung Al-Azhar sudah dibuka untuk melayani jamaah umum melaksanakan ibadah selama Ramadan tahun ini.
Kendati demikian, Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Iding mengatakan, dibukanya kembali Masjid tersebut hanya untuk melakukan kegiatan salat berjamaah termasuk tarawih.
Sedangkan tradisi lainnya seperti buka puasa bersama (Bukber) pihak pengurus masih menutup kegiatan tersebut.
"Kegiatan buka bersama tidak ada untuk mengurangi terjadi kerumunan," kata Iding saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Masjid Istiqal Dibuka untuk Tarawih dan Salat Lima waktu, Sahur dan Bukber Ditiadakan
Sebagai gantinya kata Iding, pengurus Masjid Agung Al-Azhar akan menerapkan sistem bukber Drive-Thru.
Iding mengatakan, pada konsep ini, nantinya pengurus masjid tetap menyiapkan makanan takjil untuk dibagikan kepada jamaah.
Namun, para jamaah tidak diperkenankan masuk untuk menyantap makanan berbuka di area masjid.
Konsep bukber Drive-Thru ini sendiri kata Iding sudah diterapkan pengurus Masjid Agung Al-Azhar sejak tahun lalu karena masjid harus ditutup guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Seperti tahun lalu kami menggelar buka puasa bersama (dengan konsep) drive-thru," tuturnya.
Sebelumnya, Masjid Agung Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan kembali menggelar kegiatan salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan mendatang.
"Insya Allah masjid Agung Al-Azhar akan menggelar solat taraweh pada bulan Romadhon tahun ini," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Iding saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/4/2021).
Penetapan pelaksanaan salat tarawih berjamaah ini sendiri kata Iding diputuskan setelah pihaknya melakukan simulasi pembatasan jarak.
Dengan begitu, nantinya kapasitas jamaah untuk kegiatan salat tarawih dibatasi hingga 50 persen.
Hal itu dilakukan kata Iding, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masjid.
"Kapasitas jamaah 50 persen dari daya tampung (masjid) sesuai dengan ketentuan pemerintah," tuturnya.