Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Dalami Laporan ART yang Diduga Disekap Bams dan Ibunya

I diketahui melaporkan majikannya yakni Bams Samson dan ibunda Bams, Desiree Tarigan, dan dua orang lainnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Dalami Laporan ART yang Diduga Disekap Bams dan Ibunya
Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons diduga lakukan tindakan yang kurang menyenangkan ke seorang asisten rumah tangga (ART). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi soal adanya pelaporan dari Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I. 

I diketahui melaporkan majikannya yakni Bams Samson dan ibunda Bams, Desiree Tarigan, dan dua orang lainnya.

"Dia (I) adalah pembantu rumah tangga. Yang dilaporkan adalah tempat dia bekerja sendiri saudari DT ada 4 orang yang dilaporkan V, PR, dan PR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/4/2021).

Yusri mengatakan I merasa dirugikan sebab pernah dituduh melaporkan pembicaraan di Whatsapp Group.

Keharmonsian keluarga Hotma Paris dan Desiree, terlihat Bams dan Mikhavita sang istri sebelum prahara melanda.
Keharmonsian keluarga Hotma Paris dan Desiree, terlihat Bams dan Mikhavita sang istri sebelum prahara melanda. (instagram Pria Bukit)

"Kemudian dari hasil itu, sekitar tanggal 24 Februari lalu, pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari. Itu pengakuan daripada si pelapor, tapi tanggal 25 dilepas," kata Yusri.

Baca juga: Dilaporkan Mantan ART atas Dugaan Penganiayaan, Bams eks Samsons Siap Ungkap Bukti-bukti

Namun, usai dilepas, I dipecat dari pekerjaannya sehingga I merasa tidak menerima, lalu melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu," sambung Yusri.

Berita Rekomendasi

I melaporkan Bams dan ibunya dengan sangkaan merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik, yakni Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 UU ITE. Perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas