Polisi Masih Dalami Kasus MFA Si Koboi Fortuner yang Acungkan Pistol
Polda Metro Jaya kembangkan penyidikan terhadap AM, penjual senjata airgun pada MFA, Si koboi mobil Fortuner.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pengendara mobil Fortuner viral berinisial MFA yang mengacungkan pistol seusai menabrak pengguna sepeda motor di wilayah Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan terhadap AM selaku penjual senjata Airgun kepada MFA.
"Masih sama seperti kemarin tersangka AM yang masih kita dalami dari MFA, ini (kasusnya) masih didalami penyidik," tutur Yusri kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Petugas Temukan Senjata Api Laras Panjang dan Pistol Mainan Hasil Razia Lapas Cirebon
Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus
Lanjut Yusri, dalam proses penyidikan tersebut pihaknya masih terus mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Tak hanya itu, pendalaman penyidikan juga dilakukan guna mengungkap keperluan tersangka MFA membeli senjata Airgun tersebut kepada AM.
"Apakah nantinya kemungkinan akan ada tersangka lain lagi, kita masih menunggu dari pemeriksaan penyidik tersangka AM," tukasnya.
Tersangka Kasus Kecelakaan Lain
Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) Si Koboi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polisi: 2 Tas Tergeletak di Masjid Kawasan Pondok Aren Bukan Aksi Teror
Baca juga: Habiskan Dana Rp 800 Juta, Pembangunan Tugu Sepeda Dikritik Komunitas Sepeda dan Legislator
Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban mengalami luka ringan.
"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.
Sedangkan kasus kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.