Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Cecar Saksi Keamanan Bandara Soetta: Menkopolhukam Persilakan Jemput, Anda Tahu?

Habib Rizieq Shihab mendalami pernyataan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Cecar Saksi Keamanan Bandara Soetta: Menkopolhukam Persilakan Jemput, Anda Tahu?
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mendalami pernyataan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Mulanya, video Menkopolhukam Mahfud MD soal kedatangan dirinya diputar.

Rizieq pun mempertanyakan kepada para saksi soal izin jemput dari video tersebut

Adapun saksi yang dicecar oleh Rizieq yakni Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta, Oka Setiawan, dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Dahmirul.

"Yang tadi ditayangkan itu siaran pers Menkopolhukam Bapak Prof Mahfud Md. Anda kenal, anda tahu?" tanya Rizieq di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).

Oka pun menjawab dirinya tahu. Lantas Rizieq kembali bertanya. Kali ini soal pernyataan Mahfud MD yang mempersilakan jika ada yang mau menjemput Rizieq di bandara.

"Anda mendengar enggak?" kata Rizieq.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak dengar," jawab Oka.

Hal yang sama juga ditujukan kepada Dahmirul.

Rizieq menanyakan soal kepolisian yang melarang menjemput, tetapi Menkopolhukam Mahfud mempersilakan.

Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).  Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Eks Kapolres Jakpus Bersaksi: Warga Berpakaian Putih Tutup Jalan Jelang Pernikahan Putri Rizieq

"Menit terakhir Menkopolhukam mempersilakan yang mau jemput, silakan asal protokol kesehatan, anda tahu?" Kata Rizieq.

"Tidak," jawab Dahmirul.

Jawaban tersebut tetap dibalas Rizieq dengan pertanyaan serupa.

Namun, Dahmirul tetap mengatakan bahwa info Mahfud MD mempersilakan penjemputan Rizieq tak diketahuinya.

Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun mengatakan kepada  Rizieq untuk tidak memaksa saksi. .

"Dia tidak tahu. Ganti pertanyaannya," ujar Hakim.

Habib Rizieq pun menuruti instruksi Ketua Majelis Hakim.

Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas