Satpol PP Bojonggede Bogor Minta Masyarakat Patuhi Prokes Saat Salat Tarawih
Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor masih menunggu surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor terkait operasi tempat hiburan
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor masih menunggu surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor terkait operasi tempat hiburan dan lainnya saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan apapun menyangkut hal tersebut.
"Kami menunggu surat edaran dari Sekda Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor. Biasanya ada edaran untuk warung makan yang beroperasi siang hari. Itu tidak boleh buka. Kami tunggu itu," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, Dedi meminta seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan, agar ibadah di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, berjalan lancar.
"Untuk warga masyarakat Bojonggede, diimbau untuk bersama menjaga prokes. Masyarakat, tokoh-tokoh agama tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tanagn. Membawa alat salat sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut, menyikapi aturan salat tarawih dan hal lainnya, pihaknya mengikuti aturan yang sudah diterbitkan Pemda.
"Prokesnya seperti imbauan Pemda, di wilayah Bojonggede silakan salat tarawih, tapi tetap prokes ditempuh. Semoga di bulan penuh keberkahan ini, kita semua dapat menjalankannya dengan lancar," tandasnya.