Polisi Ringkus Mafia Tanah di Alam Sutera Bermodus via Pengadilan
Polisi mengungkap kasus mafia tanah yang kembali berulah. Kali ini, kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang,
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus mafia tanah yang kembali berulah. Kali ini, kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, menjadi objek para mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada dua tersangka yang diamankan, yakni M dan D. Sementara tersangka lainnya masih dalam status DPO.
Kedua tersangka ini, dikatakan Yusri, mencoba memanipulasi surat tanah melakui mekanisme pengadilan.
Baca juga: Muncul Analisa, Kebakaran Kilang Balongan Diduga Disengaja, Ada Peran Mafia Minyak?
"April 2020 lalu tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," kata Yusri dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/4/2021).
Berselang sebulan kemudian, gugatan tersebut berakhir damai. Eksekusi lahan pun dilakukan dan lokasi sudah diatur.
Baca juga: DPP GMNI Desak KPK Bongkar Dugaan Mafia dalam Pengelolaan Vaksin
"Ini terjadi bukan Juli tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM pada saat itu. Warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu," tambahnya.
Memasuki 2029, PT TM kemudian membuat laporan kepolisian bersama masyarakat di sana soal kasus mafia tanah ini.
"Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik. Tim Polres Tangerang Kota dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya," tambahnya.
Polisi menyita surat-surat dari kedua tersangka, di mana surat tersebut ternyata palsu
Baca juga: PDIP: Ada Mafia Impor Punya Kuasa Pengaruhi Kebijakan
"Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SKHB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu," kata Yusri.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 7 yang ada di Jawa Barat, sudah keluar dan tidak tercatat. Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," katanya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Ini masih berkembang satu DPO pengacaranya sendiri inisial AN masih kita kejar," pungkas Yusri.