Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah
Keberadaan ABG yang kerap keluar masuk kamar buat penghuni apartemen curiga hingga polisi bongkar prostitusi, tangkap muncikari yang masih 17 tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik prostitusi online di sebuah apartemen di kota hujan.
Hal yang mencengangkan, bisnis esek-esek ini digawang oleh para remaja.
Seorang gadis 17 tahun menjadi diduga mucikari atau mamih para Pekerja Seks Komersial atau PSK muda
Gadis muda itu membuka bisnis prostitusi online dengan memasarkan para gadis muda kepada para lelaki hidung belang.
Baca juga: Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta Plus PSK untuk Pria Hidung Belang
Dalam menjalankan bisnisnya, muncikari perempuan inisial DAP ini bekerjasama dengan seorang penyedia unit apartemen.
Di sebuah kamar aparatemen yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor inilah keduanya beraksi.
Kamar tersebut digunakannya untuk menjamu lelaki hidung belang yang telah memesan jasa esek-esek melalui media sosial.
Terkini, muncikari DAP dan FY (20) penyedia kamar telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasang Tarif Rp 700 Ribu untuk Sekali Kencan
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Erwanto mengatakan, sang muncikari DAP memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Menurutnya, harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150 ribu.
"Untuk sekali kencan itu Rp 700 ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp 700 ribu itu dibagi dua Rp 500 ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.
Warga Curiga Banyak ABG Keluar Masuk Kamar
Sejumlah gadis muda diciduk polisi diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Mereka di amankan di satu apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sang mucikari berinisial DAP (17) diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan praktik prostitusi di apartemen tersebut.
Selain mucikari, polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya.
"Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.
Baca juga: Dibalik Pergantian Nama Jalan Tol Layang Japek Jadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari satu kamar.
"Kita melakukan penyelidikan disana, saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pers rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Tiga PSK Muda Turut Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Selain mucikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersil ) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta.
"Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Lima Kendaraan di Turunan Harupat Bogor
Muncikari dan Penyedia Kamar Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kami juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," tambah Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Kembali Dipolisikan
Sementara itu mengenai latar belakang anak dibawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.
Terakhir Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui operasi pekat yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.
"Kita jaga kesucian Ramadhan ini untuk mengurangi penyakit-penyakit masyarakat secara intens 24 jam kami melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang ilegal," katanya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.