Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Rizieq Shihab Tuding Kasus Kerumunan Megamendung Terlalu Dipaksakan

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terlalu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Rizieq Shihab Tuding Kasus Kerumunan Megamendung Terlalu Dipaksakan
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Sugito Atmo Prawiro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terlalu dipaksakan.

"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," ucap Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Pasalnya, pelapor kasus yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah tak konsisten dalam menyampaikan keterangan soal pihak yang bertanggung jawab.

Pelapornya kata Sugito, berdasarkan keterangan pada Desember 2020 mulanya menyebut penyelenggara acara jadi pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di lokasi.

Namun pada 28 Januari 2021, pernyataan itu berubah, dengan meminta Rizieq Shihab selaku pemilik pesantren bertanggung jawab.

Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Harus Tanggungjawab Atas Terjadinya Kerumunan

"Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," kata dia.

Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas