Satpol PP Pemkab Bogor: Masyarakat Sambut Rizieq Shihab Penuh Cinta di Megamendung
Dalam sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021), Teguh mengakui masyarakat yang hadir menyambut eks pentolan FPI itu dengan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kerumunan di Megamendung untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021), Teguh mengakui masyarakat yang hadir menyambut eks pentolan FPI itu dengan penuh cinta.
Awalnya terdakwa Rizieq bertanya kepada Teguh yang saat itu berada di lapangan dan dinilai bisa melihat kondisi masyarakat secara langsung.
Rizieq bertanya ke Teguh apa tujuan ribuan orang yang waktu itu berada di kawasan Gadog, Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq juga bertanya soal kondisi, termasuk ekspresi, raut wajah masyarakat yang berkumpul kala itu.
"Anda kan lihat langsung masyarakat datang, yang tadi anda bilang ribuan. Itu mereka datang untuk mendemo saya atau menyambut?," tanya Rizieq.
"Menyambut, bukan (mengusir)," jawab Teguh.
"Mereka menyambut saya dengan penuh benci atau penuh cinta, pak Teguh yang hadir di lapangan?," tanya Rizieq lagi.
"Penuh cinta," kata Teguh.
Teguh kemudian menjelaskan saat itu kondisi masyarakat penuh cinta yang terlihat dengan tangis haru kala menyambut kedatangan terdakwa.
"Bagaimana anda bisa tahu penuh cinta? Apa mereka menangis?Tertawa?," tanya eks pentolan FPI itu.
Baca juga: Rizieq: Saya Hadir ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung untuk Salat Jumat
"Nggak ada caci maki. Begitu, iya (menangis haru)," ucap Teguh.
"Pertanyaan saya, kalau sudah mereka datang menyambut, penuh cinta, berarti makin jelas kalau mereka antusias?," timpal Rizieq.
"Betul," Teguh mengamini.
Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Dalam perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.