Polri Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
penyidik Polri masih melakukan pemberkasan soal kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik Polri masih melakukan pemberkasan soal kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar FPI.
"Sedang proses pemberkasan," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Rusdi menjelaskan penyidik Polri masih terus memeriksa sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara ini.
Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq
Nantinya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," tukas dia.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan
Baca juga: 1 Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.